Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan terhadap Nelayan di Daerah; b. mengembangkan produktivitas, kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan Nelayan melalui pengembangan potensi Nelayan; c. mewujudkan peningkatan kemampuan kapasitas Nelayan dalam mengelola sumber daya ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; d. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum; dan e. memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Daerah.
Koreksi Anda