Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dilakukan berdasarkan asas:
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan;
f. keterbukaan;
g. efisiensi-berkeadilan;
h. berkelanjutan;
i. kesejahteraan;
j. kearifan lokal; dan
k. kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Koreksi Anda
