Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan.
5. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
6. Perlindungan Nelayan adalah segala upaya membantu Nelayan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan.
7. Pemberdayaan Nelayan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan untuk melaksanakan Usaha Perikanan secara lebih baik.
8. Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
9. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
10. Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan penangkapan Ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
11. Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
12. Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan dan secara aktif melakukan penangkapan ikan.
13. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
14. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu bisnis Perikanan.
15. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
16. Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
17. Setiap orang adalah orang perorangan atau koperasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
18. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan yang berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
19. Kelembagaan adalah Lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk Nelayan berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
20. Asuransi Nelayan adalah perjanjian antara Nelayan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan resiko Penangkapan Ikan.
21. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disebut SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Koreksi Anda
