Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilakukan oleh pihak yang mengalihfungsikan LP2B.
(2) Nilai kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak dan harga pasar.
(3) Selain kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan LP2B juga wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada LP2B.
(4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung oleh tim verifikasi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
