Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan alih fungsi LP2B dapat diberikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota setelah dilakukan verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi daerah yang dibentuk oleh Gubernur.
(3) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berasal dari unsur OPD/instansi yang bertanggung jawab di bidang lahan pertanian, perencanaan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan pertanahan
Koreksi Anda
