Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Alih fungsi LP2B yang berada dalam KP2B Provinsi dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan LP2B kepada:
a. Bupati/Walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota; dan
b. kepada Gubernur setelah mendapat rekomendasi Bupati/Walikota dalam hal lahan yang dialihfungsikan lintas Kabupaten/Kota.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Menteri yang membidangi urusan pertanian.
(3) Gubernur atau Bupati/Walikota dalam memberikan persetujuan alih fungsi LP2B dibantu oleh tim verifikasi.
(4) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh:
a. Gubernur untuk tim verifikasi Provinsi; dan
b. Bupati/Walikota untuk tim verifikasi Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
