Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas mengkoordinasikan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan Alih Fungsi LP2B yang disebabkan oleh bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, poin 2 wajib melakukan: a. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan b. penyediaan lahan pengganti LP2B paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
Koreksi Anda