Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Penetapan alih fungsi lahan yang disebabkan oleh bencana alam pada lintas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
