Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a, angka 1 meliputi: a. pengembangan jalan umum; b. pembangunan waduk; c. bendungan; d. pembangunan jaringan irigasi; e. meningkatkan saluran penyelenggaraan air minum; f. drainase dan sanitasi; g. bangunan pengairan; h. pelabuhan; i. bandar udara; j. stasiun dan jalan kereta api; k. pengembangan terminal; l. fasilitas keselamatan umum; m. cagar alam; dan/atau n. pembangkit dan jaringan listrik. (2) Alih Fungsi LP2B untuk Kepentingan Umum ditentukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan dimuat dalam rencana pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah. (3) Penggantian luasan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan oleh pihak yang melakukan alih fungsi lahan.
Koreksi Anda