Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melindungi luasan LP2B yang telah ditetapkan dalam KP2B Provinsi.
(2) Luasan LP2B tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilarang dialihfungsikan.
(3) Luasan LP2B konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilarang untuk dialih fungsikan dikecualikan bagi :
a. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka:
1. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; dan/atau
2. pengadaan tanah untuk relokasi akibat bencana alam.
b. pembangunan rumah tinggal bagi masyarakat yang luasan lahannya kurang dari 1000 (seribu) m2.
(4) Setiap orang dan/atau badan menyediakan lahan pengganti LP2B yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Terhadap alih fungsi LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengganti luas lahan yang dialihfungsikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Alih Fungsi LP2B berkelanjutan dan pengadaan lahan pengganti LP2B berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
