Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) KP2B Provinsi disusun dalam bentuk usulan penetapan oleh Dinas berdasarkan masukan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Usulan penetapan KP2B Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan.
(3) Tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan untuk penyempurnaan usulan penetapan KP2B Provinsi.
Koreksi Anda
