Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai KP2B: a. memiliki LP2B dan LCP2B dengan hamparan minimal seluas 20 (dua puluh) Ha; dan b. menghasilkan pangan pokok yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. (2) Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai KP2B Provinsi, meliputi: a. berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan b. rencana perlindungan KP2B Provinsi tersebut termuat dalam RPJPD, RPJMD dan RKPD Provinsi.
Koreksi Anda