Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai KP2B:
a. memiliki LP2B dan LCP2B dengan hamparan minimal seluas 20 (dua puluh) Ha; dan
b. menghasilkan pangan pokok yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
(2) Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai KP2B Provinsi, meliputi:
a. berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian;
dan
b. rencana perlindungan KP2B Provinsi tersebut termuat dalam RPJPD, RPJMD dan RKPD Provinsi.
Koreksi Anda
