Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan perlindungan KP2B Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan: a. sebagai arah dan pedoman dalam penyelenggaraan perlindungan KP2B Provinsi; dan b. acuan dalam penyusunan perencanaan perlindungan KP2B Kabupaten/Kota yang kawasannya berada dalam KP2B Provinsi.
Koreksi Anda