Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Perencanaan perlindungan KP2B Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 digunakan:
a. sebagai arah dan pedoman dalam penyelenggaraan perlindungan KP2B Provinsi; dan
b. acuan dalam penyusunan perencanaan perlindungan KP2B Kabupaten/Kota yang kawasannya berada dalam KP2B Provinsi.
Koreksi Anda
