Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Rencana perlindungan KP2B Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimuat dalam :
a. RPJPD untuk perencanaan jangka panjang;
b. RPJMD untuk perencanaan jangka menengah; dan
c. RKPD untuk perencanaan jangka pendek.
Koreksi Anda
