Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim penyusun perencanaan perlindungan KP2B Provinsi. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Bappeda; b. Dinas; c. OPD terkait; d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan e. perguruan tinggi. (3) Pembentukan dan tata kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda