Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim penyusun perencanaan perlindungan KP2B Provinsi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Bappeda;
b. Dinas;
c. OPD terkait;
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
e. perguruan tinggi.
(3) Pembentukan dan tata kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
