Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan perlindungan KP2B Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. kebijakan; b. strategi; c. program; dan d. rencana pembiayaan.
Koreksi Anda