Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan PLP2B pada KP2B Provinsi. (2) Perencanaan perlindungan KP2B Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perencanaan jangka panjang disusun untuk janga waktu 20 (dua puluh) tahun; b. perencanaan jangka menengah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan c. perencanaan jangka pendek disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda