Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan PLP2B pada KP2B Provinsi.
(2) Perencanaan perlindungan KP2B Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. perencanaan jangka panjang disusun untuk janga waktu 20 (dua puluh) tahun;
b. perencanaan jangka menengah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
c. perencanaan jangka pendek disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
