Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
