Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dilakukan melalui : a. pemberian usulan, tanggapan, dan saran perbaikan atas perencanaan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. penetapan dilakukan melalui proses kesepakatan dan persetujuan dengan pemilik lahan dengan penandatanganan perjanjian; c. pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan LP2B; d. penelitian tentang usaha tani dalam rangka pengembangan perlindungan Kawasan LP2B; e. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota; f. perlindungan dan pemberdayaan petani; dan g. pembiayaan PLP2B.
Koreksi Anda