Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam perlindungan LP2B. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan: a. perencanaan; b. penetapan; c. pengembangan; d. penelitian; e. pengawasan; f. pemberdayaan petani; dan/atau g. pembiayaan.
Koreksi Anda