Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi: a. penguatan kelembagaan petani; b. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia; c. pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan; d. pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian; e. pembentukan Bank bagi petani; f. pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah tangga petani; g. pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan/atau h. pemberian fasilitasi pemasaran hasil pertanian.
Koreksi Anda