Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani. (2) Perlindungan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda