Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, dilakukan terhadap kebenaran laporan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dengan pelaksanaan di lapangan.
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan, Gubernur wajib memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
