Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(3) huruf a dari Pemerintah Kabupaten/Kota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan laporan Gubernur kepada DPRD.
Koreksi Anda
