Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dari Pemerintah Kabupaten/Kota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan laporan Gubernur kepada DPRD.
Koreksi Anda