Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas mengkooridnasikan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap LP2B yang terdapat dalam KP2B Provinsi. (2) Pengawasan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. pemanfaatan; d. pembinaan; dan e. pengendalian. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. laporan; dan b. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda