Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
