Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Disinsetif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, dilakukan apabila orang atau badan yang memperoleh insentif tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah berupa pencabutan insentif yang telah diperoleh.
Koreksi Anda
