Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disinsetif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, dilakukan apabila orang atau badan yang memperoleh insentif tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah berupa pencabutan insentif yang telah diperoleh.
Koreksi Anda