Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan: a. jenis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. kesuburan tanah; c. luas lahan; d. irigasi. e. tingkat fragmentasi lahan; f. produktivitas usaha tani; g. lokasi; h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau i. praktek usaha tani ramah lingkungan.
Koreksi Anda