Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dilakukan pada KP2B yang telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani berupa : a. pengembangan infrastruktur pertanian; b. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul; c. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; d. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian; e. jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau f. penghargaan bagi petani berprestasi. (3) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan petani.
Koreksi Anda