Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pemberian insentif pengendalian LP2B bertujuan untuk :
a. mendorong perwujudan LP2B yang telah ditetapkan;
b. meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi LP2B;
c. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan bagi petani;
d. memberikan kepastian hak atas tanah petani; dan
e. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan LP2B sesuai dengan tata ruang.
Koreksi Anda
