Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif pengendalian LP2B bertujuan untuk : a. mendorong perwujudan LP2B yang telah ditetapkan; b. meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi LP2B; c. meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan bagi petani; d. memberikan kepastian hak atas tanah petani; dan e. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan LP2B sesuai dengan tata ruang.
Koreksi Anda