Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan menjadi LP2B berkewajiban
a. mencegah kerusakan irigasi;
b. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
c. mencegah kerusakan lahan; dan
d. memelihara kelestarian lingkungan.
(2) Setiap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerusakan lahan pertanian, wajib untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Koreksi Anda
