Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan menjadi LP2B berkewajiban a. mencegah kerusakan irigasi; b. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah; c. mencegah kerusakan lahan; dan d. memelihara kelestarian lingkungan. (2) Setiap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerusakan lahan pertanian, wajib untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Koreksi Anda