Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian KP2B Provinsi merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh petani dan pengguna lainnya melalui Pusat Informasi LP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil penelitian KP2B Provinsi digunakan untuk perencanaan KP2B Provinsi.
Koreksi Anda
