Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan melakukan penelitian terhadap pengembangan KP2B Provinsi.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dapat melibatkan Perguruan Tinggi dan lembaga penelitian lainnya dalam melakukan penelitian terhadap KP2B Provinsi.
Koreksi Anda
