Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membentuk Tim alih fungsi tanah telantar dan tanah bekas kawasan hutan. (2) Pembentukan, keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda