Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, dilakukan apabila:
a. tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak ditindaklanjuti dengan permohonan hak atas tanah tersebut; atau
b. lebih 1 (satu) tahun tidak dimanfaatkan sesuai izin yang diberikan.
Koreksi Anda
