Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilakukan apabila: a. sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; atau b. lebih dari 3 (tiga) tahun tidak dimanfaatkan sejak ditetapkan pemberian haknya.
Koreksi Anda