Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengalih fungsi lahan non pertanian menjadi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, dilakukan melalui: a. pemanfaatan tanah telantar; dan b. pemanfaatan tanah bekas kawasan hutan yang belum diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda