Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Ekstensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui:
a. pencekapan LP2B;
b. penetapan lahan pertanian pangan menjadi LP2B; dan
c. pengalih fungsi lahan non pertanian menjadi LP2B.
Koreksi Anda
