Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penyelenggaraan intensifikasi pada LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah dapat berperan dalam: a. menjamin ketersediaan benih/bibit yang bersertifikasi; b. menyediakan teknologi tepat guna untuk meningkatkan produktivitas petani; dan c. memberikan jaminan kredit kepada petani untuk mengolah lahan pertaniannya.
Koreksi Anda