Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kualitas benih bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui: a. pemupukan; dan b. pengaturan pola tanam.
Koreksi Anda