Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Peningkatan kualitas benih bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan melalui:
a. pemupukan; dan
b. pengaturan pola tanam.
Koreksi Anda
