Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan terhadap KP2B Provinsi. (2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. intensifitasi; dan b. ekstensifikasi.
Koreksi Anda