Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi: a. perencanaan dan penetapan; b. pengembangan; c. penelitian; d. pemanfaatan; e. pembinaan; f. pengendalian; g. alih fungsi lahan; h. pengawasan; i. sistem informasi LP2B; j. perlindungan dan pemberdayaan petani; k. pembiayaan; dan l. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda