Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
PLP2B diselenggarakan dengan tujuan :
a. melindungi KP2B dan LP2B;
b. menjamin tersedianya LP2B;
c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani;
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani;
g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h. mempertahankan keseimbangan ekologis;
i. mewujudkan revitalisasi pertanian; dan
j. menjadi pedoman dalam penyelenggaraan PLP2B Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
