Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PLP2B diselenggarakan dengan tujuan : a. melindungi KP2B dan LP2B; b. menjamin tersedianya LP2B; c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; f. meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; h. mempertahankan keseimbangan ekologis; i. mewujudkan revitalisasi pertanian; dan j. menjadi pedoman dalam penyelenggaraan PLP2B Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda