Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PLP2B diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten; c. produktif. d. keterpaduan; e. keterbukaan dan akuntabilitas; f. kebersamaan dan gotong-royong; g. partisipatif; h. keadilan; i. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; j. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; k. desentralisasi; l. tanggung jawab negara; m. keragaman; dan n. sosial dan budaya.
Koreksi Anda