Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Informasi Provinsi. (2) Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di Bidang Komunikasi dan Informasi di Daerah.
Koreksi Anda