Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh Sekretariat Komisi Informasi Provinsi.
(2) Sekretariat Komisi Informasi Provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang di Bidang Komunikasi dan Informasi di Daerah.
Koreksi Anda
