Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan layanan Informasi kepada Pemohon Informasi Publik PPID menyediakan ruang layanan yang terdiri dari meja layanan Informasi Publik dan ruang akses internet.
Koreksi Anda