Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah wajib membuat peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sebagai bagian dari sistem Informasi dan Dokumentasi sebagaimana diatur dalam Pasal 27.
(2) Peraturan mengenai standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
a. kejelasan tentang pejabat yang ditunjuk sebagai PPID;
b. kejelasan tentang orang yang ditunjuk sebagai pejabat fungsional dan/atau petugas Informasi apabila diperlukan;
c. kejelasan pembagian tugas, tanggung jawab, dan kewenangan PPID dalam hal terdapat lebih dari satu PPID;
d. kejelasan tentang pejabat yang menduduki posisi sebagai atasan PPID yang bertanggungjawab mengeluarkan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik;
e. standar layanan Informasi Publik serta tata cara pengelolaan keberatan dilingkungan internal Badan Publik Daerah; dan
f. tata cara pembuatan laporan tahunan tentang layanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
