Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. (3) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik Daerah; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik antara lain: 1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; 2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan 3. anggaran pelayanan Informasi serta laporan penggunaannya. c. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik Daerah yang meliputi: 1. jumlah permohonan Informasi Publik; 2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; 3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan 4. jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. d. rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik meliputi: 1. jumlah keberatan yang diterima; 2. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik Daerah; 3. jumlah permohonan penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi provinsi; 4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaannya oleh Badan Publik Daerah; 5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan 6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik Daerah. e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi publik; f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi; (5) Badan Publik Daerah membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik Daerah; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik Daerah.
Koreksi Anda