Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Badan Publik Daerah mengatur lebih lanjut maklumat pelayanan Informasi Publik berdasarkan standar layanan dalam Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan publik.
Koreksi Anda
