Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik Daerah MENETAPKAN standar biaya Informasi dalam permintaan Informasi Publik.
(2) Penetapan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. prinsip untuk meringankan pemohon Informasi Publik;
b. pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat;
c. masukan dari masyarakat; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya penyalinan Informasi Publik;
b. biaya pengiriman Informasi Publik; dan
c. biaya pengurusan izin pemberian Informasi Publik yang di dalamnya terdapat Informasi pihak ketiga.
(4) Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan berdasarkan pertimbangan standar biaya yang berlaku umum di wilayah setempat.
Koreksi Anda
